Selasa, 31 Januari 2012

Skripsi Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

BAB SATU
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang Masalah.
Manusia diciptakan sebagai makhluk yang paling sempurna di antara makhluk-makhluk lainnya. Allah SWT. Memberi akal sebagai salah satu ciri kesempurnaannya, dengan akal manusia bisa berpikir, menciptakan kebudayaan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta peradaban. Disisi lain manusia diciptakan berpasang-pasangan, bersuku-suku, berbangsa, dan berkabilah. Tujuannya agar saling menjalin hubungan baik, saling kenal mengenal antara satu dengan yang lainnya, agar tidak terjadinya permusuhan. Seperti yang telah diterangkan dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat Allah berfirman :
يا أيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاكم إن الله عليم خبير (الحجرات : 13)
Artinya :
"Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan maha mengenal" (QS. Al- Hujarat ayat 13).[1]

Dalam perspektif Islam, manusia dapat melampiaskan nafsu seksualnya dan mengembangkan keturunannya antara laki-laki dan perempuan dengan jalan nikah, dan dilarang melakukan perzinaan, homoseksual, lesbian dan lain-lainnya, karena hal itu merupakan perbuatan keji dan berdampak buruk dalam kehidupan.
Dalam Islam, problema seperti homoseksual di atas bukanlah suatu permasalahan yang baru, akan tetapi sudah ada sejak zaman Nabi Luth As, di mana ummatnya lebih banyak melakukan penyimpangan hubungan kelamin yaitu homoseks (liwath). Homoseks ini merupakan salah satu perbuatan keji dan dosa besar serta menyalahi etika, fitrah manusia, agama  bahkan merusak kesehatan jiwa.
Menurut Budi Handrianto, ada beberapa faktor yang menjadikan mereka berperilaku homoseks, yang pertama faktor lingkungan, pergaulan, ekonomi dan psikologi (kejiwaan). Faktor lingkungan merupakan faktor yang dapat mengubah perilaku seseorang menjadi homo. Tentu saja dalam lingkungan tersebut hanya terdapat orang-orang yang telah menjadi homo dan jauh dari wanita-wanita. Dengan kondisi seperti ini, lambat laun seorang akan tertular kemudian dapat berubah menjadi homo.[2]
Faktor yang kedua adalah faktor pergaulan, artinya laki-laki normal bergaul dengan laki-laki homoseks dalam berbagai aktivitas lama-kelamaan ia akan terpengaruh untuk menjadi homoseks. Sesungguhnya siapa saja yang mencoba untuk menikmati kenikmatan seks yang ada dalam kehidupan mereka, memang mempunyai suatu variasi dan teknik berbeda yang tidak dapat disamakan dengan berhubungan seks dengan wanita (istri yang sah). Jadi tidak mustahil di Negara-negara maju ada golongan manusia yang ingin memperjuangkan haknya supaya dijadikan sebagai Undang-undang atau peraturan Negara tentang kebebesan sesama jenis.
Faktor yang ketiga yakni faktor ekonomi, hal ini terjadinya karena ingin iseng-iseng atau ingin mencoba-coba perbuatan tersebut agar memperoleh sejumlah uang untuk keperluan yang mendadak, biasanya sering dilakukan oleh oknum mahasiswa yang suka menggunakan uang kuliahnya ketempat yang tidak diperlukan, maka kalau sudah demikian tidak tau cari kemana, minta sama orang tua tidak berani karena sudah diberikan, maka orang-orang begini, apalagi pengetahuan agamanya tergolong minim sekali tidak akan segan-segan menawarkan dirinya pada para homosek yang ingin melampiaskan hawa nafsunya demi sejumlah uang.
Sedangkan faktor yang ke empat adalah faktor psikologis, dikarenakan frustasi atau kekecewaan dengan "orang yang dicintai" maka trauma dalam percintaan dan sering dikecewakan wanita-wanita, membuat ia bergaul dengan para homoseks sampai terjadi suatu ikatan asmara pada pelaku homoseks tadi. Sebab lain adalah rasa muak (benci) pada wanita, kemudian laki-laki tersebut mencari variasi dengan sesama jenis. Hal ini cukup cepat tertular sehingga akhirnya menjadi homoseks yang cukup profesional.[3]
Dari ke empat faktor di atas, dapat dilihat bahwa orang melakukan hubungan seks sesama jenis selain untuk mencari kepuasan batin juga ada faktor lain yang sangat mempengaruhi sehingga mereka melakukan hubungan seks sesama jenis. Faktor yang paling menonjol adalah faktor ekonomi sehingga untuk demi memenuhi kebutuhan hidup rela melakukan homoseks yang pada gilirannya menyebabkan gangguan pada psikologis yang justru menyebabkan tidak adanya rasa suka kepada lawan jenis.
Syari'at Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya.[4] akan tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukumannya:
1.      Pendapat pertama antara lain Imam Syafi'i yang berpendapat bahwa pasangan homoseks dihukum mati berdasarkan hadits Nabi riwayat Khamsah dari Ibnu Abbas :
وعن عكرمة عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم
من وجد تموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به (رواه الخمسة)
"Dan dari ‘Ikrimah, dari ibnu Abbas r.a.m. ia berkata, Rasulullah saw. Bersabda, “barang siapa menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya). (H.R. Lima ahli Hadits).[5]
  1. Pendapat kedua antara lain Al-Auza’i, Abu Yusuf dan lain-lain, hukumannya disamakan dengan hukuman zina yaitu hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin dan dirajam untuk pelaku yang sudah kawin berdasarkan hadits Nabi
إذا أتى الرجل الرجل فهما زانيان
            "Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain maka kedua-duanya adalah berbuat zina" [6]
  1. Pendapat ke tiga antara lain abu hanifah, pelaku homoseks dihukum ta'zir, sejenis hukuman bertujuan edukatif sedangkan berat ringan hukuman diserahkan kepada pengadilan (hakim).[7]
Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak yang layak diberlakukan kepada pelaku, perbedaan hanya menyangkut dua hal, pertama perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas, perbedaan ulama yang mengkatagorikan perbuatan tersebut, apakah dikatagorikan zina atau tidak.


1.2.  Rumusan Masalah
Dari uraian di atas dapat dirumuskan pokok masalah skripsi sebagai berikut;
a.       Bagaimana pendangan lebih lanjut para fuqaha tentang hukuman terhadap pelaku homoseks?
b.      Apa saja yang menyebabkan para fuqaha berbeda pendapat dalam masalah ini?

1.3.  Tujuan Pembahasan
Setiap kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh manusia tentunya tidak terlepas dari tujuan yang hendak dicapai, begitu juga dengan penelitian ini yang tentunya mempunyai tujuan tersendiri. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk  mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha’ tentang hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku homoseks
2. Untuk  mengetahui tentang sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para fuqaha dalam menentukan hukuman terhadap pelaku homoseks.
3. Untuk mengetahui dalil-dalil yang berbeda yang digunakan ulama dalam berpendapat tentang  hukuman bagi pelaku homoseks

1.4.  Penjelasan Istilah
Sebelum penulis menguraikan isi dari skripsi ini, terlebih dahulu akan dijelaskan istilah yang terdapat pada judul, hal ini menurut hemat penulis dijelaskan guna menghindari kekeliruan dan kesimpangsiuran. dalam memberikan makna judul skripsi ini, antara lain istilah yang perlu dijelaskan adalah :
  1. Hukuman
  2. Pelaku
  3. Homoseks



1.4.1  Hukuman
Kata hukuman berasal dari kata "hukum", ditambah dengan akhiran "an" yang dalam bahasa arab disebut " العقوبة ", sering disebut dengan ", عقا ب". Sementara dalam bahasa inggris di sebut "punishment". [8]
hukuman dalam istilah fiqh disebut "uqubah". Abdul Qadir 'Audah memberikan definisi uqubah sebagai berikut :
العقوبة هى الجزاء المقرر لمصلحة الجماعة على عصيان الشارعز
Artinya :"Hukuman yaitu pembalasan yang diterapkan guna menjaga kemaslahatan umum terhaap pelanggaran ketentuan syara'".[9]
Menurut R. Susilo yang dimaksud dengan hukuman ialah :" suatu perasaaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah menalanggar Undang-undang hukum pidana".
Sedangkan menurut Ahmad Hanafi, makna hukuman adalah "suatu tindakan pencegahan (ar-rad untuk waz-zajru) dan pengajaran serta pendidikan (al-islah wat-tahdzib).[10]
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan, bahwa hukuman adalah "suatu tindakan/siksaan yang dijatuhkan oleh hakim kepada siapa saja yang melanggar hukum, baik hukum pidana islam maupun  hukum positif, sebagai tindakan pencegahan, pengajaran serta pendidikan yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan hidup manusia".
1.4.2.      Pelaku
Kata pelaku berasal dari kata "laku" yang ditambah awalan "pe" yang berarti orang yang melakukan suatu perbuatan.[11] Adapun pelaku yang penulis maksudkan disini adalah orang yang melakukan perbuatan homoseks dan pasangannya.
1.4.3.      Homoseks
Homoseks dalam bahasa arab disebut "liwath" yang berarti "hubungan seks sejenis yang dalam hal ini berupa homoseks. Istilah liwath berasal dari perbuatan kaum Nabi Luth, karena ummatnya sebagai orang yang mula-mula melakukan penyimpangan seks seperti itu[12].
            G. karta saputra dan Hartini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan homoseks ialah :"daya tarik seks terhadap individu dari seks yang sama[13].
            Menurut Kartono dan Dali Gulo, homoseks adalah "kecenderungan memiliki hasrat-hasrat seksual atau mengadakan hubungan dengan anggota dari jenis kelamin yang sama[14].
Jadi homoseks yang penulis maksudkan di dalam skripsi ini, adalah hubungan seksual antara sesama jenis laki-laki dengan laki-laki yang disebut dengan sodomi, sedangkan untuk hubungan sejenis yang dilakukan antara perempuan disebut dengan lesbian. Untuk lebih jelasnya pengertian dan maksud homoseks dalam pembahasan skripsi ini, akan penulis jelaskan pada bab dua nanti.

1.5. Kajian Pustaka
Penelitian yang khusus membahas tentang Penentuan Terhadap Pelaku Homoseks Menurut Hukum Islam (Study Pandangan Para Fuqaha) belum banyak penulis temukan, akan tetapi penelitian yang berhubungan dengan Penentuan Hukuman Terhadap Pelaku Homoseks dalam Islam telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Supriadi misalnya melakukan penelitian tentang “Homoseks dan Lesbian dalam Pandangan Fiqih.” Dalam penelitian tersebut Supriadi membahas tentang perbedaan pendapat para ulama dalam penentuan hukuman bagi pelaku homoseks dan lesbian, hasil penelitian menunjukkan bahwa dikalangan para ulama masih terjadi banyak perbedaan pendapat tentang hukumannya. Akan tetapi kebanyakan para ulama mengharamkan homoseks dan lesbian karena bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Selanjutnya Muzdalifah yang melakukan penelitian tentang “Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Homoseks (studi komparasi antara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik)”, Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Homoseks menurut Imam Abu Hanifah tidak termasuk dalam kategori zina sebab homoseks dan zina mempunyai akar kata yang berbeda walaupun keduanya disebut sebagai fahisyah. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa penyebutan homoseks sebagai fahisyah menunjukan kesamaannya dengan zina yang disebut juga sebagai fahisyah. Imam Malik mengqiyaskan homoseks dengan zina. Zina sebagai asl, dan homoseks sebagai far yang dicari kepastian hukumnya. Dari kedua pendapat ini terlihat bahwa mereka berbeda dalam beristinbat, Abu hanifah tidak menggunakan qiyas sedangkan Imam Malik menggunakan qiyas
Namun, berdasarkan telaah yang penulis lakukan terhadap penelitian sebelumnya. pendekatan dan perumusan masalahnya sangatlah berbeda terutama dari segi penentuan hukuman bagi pelaku homoseks dengan mengambil pendapat para fuqaha atau dalil yang lebih kuat.

1.6. Metode Penelitian
Dalam penulisan karya ilmiah, metode dan pendekatan penelitian merupakan hal yang sangat penting, sehingga dengan adanya metode penelitian mampu mendapatkan data yang akurat dan akan menjadi penelitian yang diharapkan.
Maka dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu dengan membahas masalah yang timbul sekarang untuk dianalisis pemecahannya berdasarkan buku-buku dan sumber yang berkaitan dengan penelitian ini. Penulis mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan konsep yang dibahas, dan memaparkan data-data secara rinci untuk penyelesaian masalah (problem solving).[15]
1.6.1.  Sumber Data
    Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primer adalah data-data yang diperoeh secara langsung dari sumber aslinya untuk djadikan sebagai bahan rujukan yaitu kitab Kitab Al-Fiqh Ala Mazahibil Arba’ah, atau buku-buku yang ada menyebutkan tentang homoseks dan buku-buku lain yang berkaitan dengan masalah yang sedang di kaji.[16] Sedangkan data skunder adalah data-data yang diperoleh melalui data yang telah diteliti dan telah dikumpulkan oleh pihak lain seperti: Jurnal ilmiah, kamus bahasa dan bahan lain yang berhubungan dengan masalah yang sedang dikaji.
1.6.2. Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sehingga data yang terkumpul lebih banyak dengan cara library research. Yaitu dengan cara menelaah, mempelajari, menganalisis tentang buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Disamping itu  penulis juga menggunakan literatur-literatur pendukung lainnya, seperti artikel-artikel, serta media internet yang berhubungan dengan penelitian ini.[17]
1.6.3. Langkah-Langkah Analisis Data
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode deskriptif analisis. Metode deskriptif adalah mencari fakta dengan intepretasi yang tepat. Secara harfiah, metode deskriptif adalah metode penelitian untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, sehingga metode ini berkehendak mengadakan akumulasi semua data dasar.[18]
Sedangkan metode analisis adalah upaya menganalisis data-data yang terdokumentasi dalam bentuk data skunder tentang permasalahan yang berkenaan dengan penelitian. Analisa data merupakan bagian yang sangat penting dalam metode penelitian.[19]
Setelah data-data tersebut diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mengklasifikasikan data ke dalam bentuk data primer dan data skunder, selanjutnya data tersebut dianalisis secara mendalam dan menyeluruh dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk dapat diambil suatu kesimpulan dari hasil penelitian. Selanjutnya hasil tersebut dituangkan dalam bentuk laporan penelitian.

1.7.      Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah penyusunan, pemeriksaan dan penelaahan, maka penulis membagi skripsi ini kedalam empat bab yang masing-masing bab mempunyai anak bab.
Adapun sistematika pembagian bab-bab ini secara umum dapat di gambarkan sebagai berikut :
Bab satu berisi pendahuluan; menjelaskan beberapa faktor yang membuat penulis tertarik untuk membahas tulisan ini, atau disebut juga dengan latar belakang permasalahan, berikutnya dijelaskan pula tentang rumusan masalah dan tujuan yang ingin dicapai dalam tulisan ini, berikutnya dijelaskan penjelasan istilah dan tentang metode penyusunan dan terakhir dikemukakan sistematika pembahasannya.
Bab dua berjudul homoseks dan masalahnya; yang menguraikan tentang pengertian, hukum dan hikmah pengharaman homoseks, sejarah dan sebab terjadi homoseks selanjutnya diuraikan pula tentang perilaku homoseks yang dianggap termasuk perilaku menyimpang.
Bab tiga menjelaskan tentang hukuman terhadap perilaku homoseks dan pendapat para fuqaha beserta dalil-dalil yang menentukan hukuman dikenakan atas para pelakunya selanjutnya juga diuraikan tentang sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat dalam penentuan hukuman.
Bab empat berisi penutup yang memuat beberapa kesimpulan diakhiri dengan mengemukakan saran-saran yang dianggap berguna minimal untuk menambah wawasan pengetahuan.




[1]Departemen Agama RI., Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemahan al-Qur’an, 1984), h1m. 160

[2] Budi Handrianto, Seks Dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996)., hlm. 276.

[3]  Ibid, hlm. 36

4 Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Mazahibil Arba’ah, Juz. V, Beirut: Darul Qatib, A1-Alamiah, 1992), hlm. 22.

[5] Ahmad Abdul Majid, Masail Fiqiah, Cet. V, (Pasuruan: Garuda Buana Indah, 1995), hlm. 34

[6] Sayyid Sabiq , Fiqh Sunnah, Jild 1, (Beirut: Darul Fikri, Cet 4, 1983), hlm. 361 

[7]  M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,1998), hlm. 66

[8]  F. Steingass, English Arabic Dictionary, (New Delhi: Cosmo Publications, t,t, 1987), hlm 311.

[9] Abdul Qadir 'Audah, Al-Tasyry Al-Jinai Al-Islami Muqarranan Bil Qanun Al-Araby, (Beirut, Libanon:  Darl al-Fikr t.t,  1992), hlm. 609.

[10] Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), hlm 255

[11] Ibid, hlm.  488.

[12] Anonymous, "Liwath", Ensikplodi Nasional Indonesia, Nomor 9 (Jakarta: Cipta Adi Pustaka, 1990) , hlm. 408.

[13]  G. Karta Sapoetra dan Hartini, Kamus Sosiologi dan Kependudukan, (Jakarta: Bumi Aksara, Cet 1, 1992),  hlm. 185

[14] Kartini Kartono dan Dali Gulo, Kamus Psikologi, (Bandung: Pionir Jaya, Cet 1, 1987), hlm. 206

[15] Moh. Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999), hlm. 211.

[16] Winarno Surachman, Pengantar Penelitian Ilmiah, (Bandung: Tarsito, 1982), hlm. 22.

[17] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek,(Jakarta: Bumi Aksara, 1989), hlm. 38.

[18] Moh.Nazir, Metode Penelitian, hlm. 55.

[19] Ibid, hlm. 346.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar