Selasa, 31 Januari 2012

Jobs PT. HM Sampoerna Tbk/Few Positions

Sampoerna Tbk. is one of the leading tobacco companies in Indonesia with superior brands such as Dji Sam Soe, A Mild, and Sampoerna Hijau among others and is an affiliate of Philip Morris International, one of the world’s largest tobacco company
In line with the positive growth in the business activities, currently PT HM Sampoerna Tbk are searching for people with shared passion, dedication and values to join as :


Supervisor Area Marketing (SAM) - Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Papua

The successful candidate will be responsible to analyze sub-area marketing opportunities, develop and propose sub-area action plan, and manage the execution of small to medium area marketing projects.

Requirements

* Hold S1 degree with min. GPA 2.75 from any educational background;
* Fresh graduates are welcome to apply;
* Have not joined the written test for any of above positions within last 1 year;
* Graduation year is not later than two years ago for fresh graduated candidates;


Legal Age Meeting Points (LAMP) Executive - Jakarta Raya

YOU are responsible to coordinate the development and execution of LAMP projects within LAMP outlets and to maintain positive relationships with LAMP owners/managers in order to ensure HMS/PMID Brand presence and privilege in respective LAMP outlets.

Requirements

* A minimum of 3-4 years progressive experience in supervising LAMP program and activities within LAMP venues (e.g. hotels, restaurants & cafes)
* Hold Bachelor Degree / Master Degree from any discipline
* Possess functional knowledge of Brand Management, Event/Sponsorship, Trade Marketing, or Key Accounts
* Fluent in both verbal and written English


Regional Sales Admin - Serang (Banten)

To maintain good administration of database, reports, documentation in an accurate and timely manner in order to support other unit to monitor selling activities, outlet and marketdata, and operational cost in his/her area

Requirements

* The incumbents must hold Bachelor Degree from all education background, preferably Computer Science, Informatics Engineering or Information System with minimum GPA 2.75
* Fresh graduate are welcome to apply
* Having good analytical thinking and communication skill
* Possess advance skill and experiences in using MS-Excel (Macro, Lookup, IF, Pivot Table), MS-PowerPoint, Photoshop, Corel Draw, and data base applications
* Willing to be located in rural areas


For further detail requirements and to apply online in each positions, please refer official source from Jobstreet on link below. Only qualified candidates will be selected to the next stage of selection.

Official info
»»  READMORE...

Jobs PT. Wijaya Karya/Few Positions

PT Wijaya Karya membutuhkan pegawai dengan kualifikasi sebagai berikut :

Management Trainee (MT) Jakarta
Manajer Investor Relation & Hubungan Masyarakat (MIR) Jakarta
Site Manajer (SM) Jakarta
Akuntan (AK) Jakarta
Senior Legal Officer (SLO) Jakarta
Lead Engineer (LE) Jakarta
Tax Specialist (TS) Jakarta
Quality Control Engineer (QCE) Jakarta
Safety, Health And Environment Engineer (SHE) Jakarta


Management Trainee (MT) Jakarta

Requirements:

Pendidikan S1 : Teknik Sipil ; Teknik Arsitektur ; Teknik Elektro ; Teknik Mesin ; Teknik Kimia ; Teknik Industri
K3
Hukum
Akuntansi
Psikologi
Pajak
IPK Minimal 2.75
Jenis kelamin Laki-laki
Usia maksimal 27 tahun
Mampu berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan (Score TOEFL min. 500)
Menguasai aplikasi software komputer di bidangnya

Manajer Investor Relation & Hubungan Masyarakat (MIR) Jakarta

Requirements:

Usia Maksimal 35 tahun
S1 Manajemen Keuangan/Akuntansi, S2 diutamakan
IPK minimal 2.75
Pengalaman minimal 3 tahun bidang Investor Relation, Securitas atau Lembaga Keuangan Lainnya
Aktif berbahasa Inggris (Score TOEFL min. 500)
Diutamakan memiliki Sertifikat Analis Keuangan (Certified Financial Analyst CFA)

Site Manajer (SM) Jakarta

Requirements:

Pendidikan minimal S1 : Teknik Sipil ; Teknik Elektro ; Teknik Mesin ;
IPK minimal 2.75
Usia maksimal 35 tahun
Pengalaman minimal 5 tahun di proyek-proyek high rise building, infrastruktur dan power plant, diutamakan di bidang produksi / konstruksi
Mampu berbahasa Inggris, lisan maupun tulisan
Bersedia ditempatkan di seluruh area kerja perusahaan

Akuntan (AK) Jakarta

Requirements:

Pendidikan minimal S1 Akuntansi
IPK Minimal 2.75
Usia Maksimal 35 tahun
Pengalaman minimal 5 tahun di Kantor Akuntan Publik ternama
Mampu berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan (Score TOEFL min. 500)
Menguasai aplikasi software komputer di bidangnya
Memiliki networking luas dengan berbagai lembaga keuangan
Diutamakan memiliki pemahaman mengenai International Financial Reporting Standards (IFRS)

Senior Legal Officer (SLO) Jakarta

Requirements:

Pendidikan minimal S1 Hukum
IPK minimal 3.00
Lebih diutamakan laki-laki

Memiliki pengalaman dalam :

Menangani structuring transaction di bidang investasi infrastruktur, transaksi perbankan dan pasar modal, merger dan akuisisi, kerja sama operasi di Luar Negeri;
Litigasi di Pengadilan Umum, Peradilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga dan Arbitrase
Berbahasa Inggris aktif (lisan & tulisan) dan berbahasa Asing lainnya secara pasif (Score TOEFL min. 550)
Memiliki networking di instansi-instansi terkait
Mempunyai izin Advokat

Lead Engineer (LE) Jakarta

Requirements:

Pendidikan minimal S1 : Teknik Sipil ; Teknik Elektro ; Teknik Kimia ; Teknik Fisika
IPK minimal 2.75
Usia maksimal 35 tahun
Pengalaman minimal 5 tahun di bidang enjiniring, khususnya menangani analisa proyek-proyek high rise building dan atau power plant
Mampu berbahasa Inggris, lisan maupun tulisan
Bersedia ditempatkan di seluruh area kerja perusahaan

Tax Specialist (TS) Jakarta

Requirements:

Pendidikan minimal S1 Pajak / Administrasi Fiskal
IPK Minimal 2.75
Usia maksimal 35 tahun
Pengalaman di bidang perpajakan minimal 5 tahun, diutamakan di industri EPC & Investasi
Memahami peraturan dan bentuk-bentuk pelaporan perpajakan
Diutamakan memiliki sertifikat Brevet
Mampu berbahasa Inggris, lisan maupun tulisan

Quality Control Engineer (QCE) Jakarta

Requirements:

S1 Teknik Mesin
IPK minimal 2.75
Usia maksimal 35, diutamakan laki-laki
Pengalaman minimal 5 tahun menangani aktivitas Quality Control di perusahaan oil & gas/industri petrokimia
Memiliki sertifikat Welding Inspector dan NDT (Non Destructive Test) Level 2
Familiar dengan kode dan standar internasional untuk bidang oil & gas
Mampu berbahasa Inggris, lisan maupun tulisan

Safety, Health And Environment Engineer (SHE) Jakarta

Requirements:

S1 Teknik, diutamakan jurusan terkait SHE / K3
IPK minimal 2.75
Usia maksimal 35, diutamakan laki-laki
Pengalaman minimal 5 tahun di bidang SHE/K3 di perusahaan oil & gas/industri petrokimia
Familiar dengan standar industri oil & gas, diantaranya : MIGAS, SII, API, NFPA, ANSI dan standar nasional maupun internasional lainnya
Memiliki kemampuan memadai dalam Sistem Manajemen QSHE, penyusunan rencana QSHE dan keselamatan operasional produksi oil & gas
Familiar dengan sistem ISRS, konsep analisa dan penanganan bahaya serta teknik investigasi kasus-kasus kecelakaan kerja
Mampu berbahasa Inggris, lisan maupun tulisan
Diutamakan kandidat dengan pengalaman di area safety process

Surat lamaran, CV & Foto terbaru dikirimkan melalui email ke :

job-wika@wika.co.id
dengan mencantumkan kode jabatan pada subjek email.
Berkas lamaran kami terima selambat-lambatnya tanggal 29 Februari 2012
»»  READMORE...

Lowongan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) /Few Positions

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah BUMN di Indonesia yang bergerak dalam jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan dan barang. Fungsi utama perusahaan ini adalah menyediakan akses transportasi publik antar pulau yang bersebelahan serta menyatukan pulau-pulau besar sekaligus menyediakan akses transportasi publik ke wilayah yang belum memiliki penyeberangan guna mempercepat pembangunan (penyeberangan perintis).
Pada Tahun 1973, PT Indonesia Ferry (Persero) bernama proyek ASD Ferry kemudian berubah menjadi Perum ASDP pada tahun 1986 dan selanjutnya tahun 1993 menjadi PT ASDP (Persero). Beralihnya status Perum ASDP menjadi Perusahaan Perseroan mengartikan bahwa pola usahanya diharapkan mampu bersaing dengan perusahaan swasta maupun badan usaha negara lainnya tanpa meninggalkan fungsinya sebagai penyedia penyeberangan perintis.
Pada tanggal 5 Agustus 2008, dengan disaksikan oleh Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata Kementerian Negara BUMN dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, PT Indonesia Ferry (Persero) melakukan penandatanganan Pakta Integritas yang menandai diberlakukannya perubahan struktural perseroan dimulai dari perubahan nama dan logo dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjadi PT Indonesia Ferry (Persero), redefinisi visi dan misi, penegasan usaha pokok, penciptaan usaha penunjang, revitalisasi dan investasi alat produksi, restrukturisasi total serta rencana strategis bisnis. Semua hal tersebut adalah bagian dari pelaksanaan program transformasi bisnis yang diharapkan dapat mengubah posisi PT Indonesia Ferry (Persero) menjadi BUMN yang dapat memberikan kontribusi bagi negara.
Karir – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode Januari 2012
Kesempatan Berkarir
PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) mengundang putra putri terbaik Indonesia untuk bergabung melalui program rekrutmen dan seleksi.
Posisi/ Jabatan yang dibutuhkan :
Keuangan/ Akuntansi (kode : S001)
Persyaratan Pendidikan yang dibutuhkan : Akuntansi
Informatika Teknologi (kode : S002)
Persyaratan Pendidikan yang dibutuhkan : Teknik/ Manajemen Informatika
Teknik Pelabuhan (kode : S003)
Persyaratan Pendidikan yang dibutuhkan : Teknik Sipil
Corporate Secretary (kode : S004)
Persyaratan Pendidikan yang dibutuhkan : Jurnalistik/ Komunikasi
Hukum (kode : S005)
Persyaratan Pendidikan yang dibutuhkan : Hukum
Usaha Pelabuhan/ Cabang (kode : S006)
Persyaratan Pendidikan yang dibutuhkan : Transportasi Laut
Teknik Kapal (kode : S007)
Persyaratan Pendidikan yang dibutuhkan : Teknik Kapal
Teknik Kapal (kode : S008)
Persyaratan Pendidikan yang dibutuhkan : Teknik Mesin
Teknik Pelabuhan (kode : S009)
Persyaratan Pendidikan yang dibutuhkan : Teknik Elektro
Persyaratan Umum bagi pelamar kerja :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun per tanggal 28 Januari 2012
3. Belum berkeluarga
4. Pendidikan minimal Strata 1 (S1)
5. IPK minimal 2.75 ( Perguruan Tinggi Negeri ) atau minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Swasta Akreditasi A)
6. Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms Office
7. Diutamakan lancar berbahasa Inggris
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor / wilayah PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)
Lokasi Tes :
• Jakarta
• Surabaya
• Makassar
Catatan : Periode pelamaran kerja adalah 28 Januari 2012 hingga 6 Februari 2012.
Bagi kandidat yang tertarik untuk mengikuti proses rekrutmen kerja PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini, silakan akses informasi lengkap mengenai tata cara pelamaran kerja nya melalui
http://lokernesia.blogspot.com/2012/…sia-ferry.html
»»  READMORE...

lowongan kerja PT Rajawali Nusantara Indonesia (PERSERO)


PT Rajawali Nusantara Indonesia (PERSERO) sebuah Group Perusahan yang bergerak di bidang agro Industri, perdagangan, alat kesehatan serta farmasi, membutuhkan pimpinan yang disiapkan melalui:
MANAGEMENT TRAINEE PROGRAM (MTP)
Progaram ini merupakan pembekalan bagi calon pimpinan perusahaan melalui pendidikan, pelatihan dan pemagangan.

Calon MTP harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
  • Pendidikan min. S1 TEKNIK MESIN
  • IPK minimal 2,85.
  • Usia maksimal 30 th (pada saat bulan Desember 2011).
  • Single (belum menikah) dan bersedia tidak menikah selama masa MTP.
  • Mampu berkomunikasi dalam bahasa bahasa inggris.
  • Bersedia di tempatkan di seluruh Indonesia.
  • Lulus seleksi dan di selenggarakan oleh perusahaan.
Lamaran dikirim dengan dilengkapi curriculum vitae (CV) dan nomor telepon/hp serta dilampiri foto copy transkrip nilai akademik (legalisir), pas photo terbaru ukuran 46 sebanyak 2 lembar dengan mencantumkan kode : MTP pada bagian kiri atas amplop dan dikirim ke alamat:
PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PEERSERO)
DIREKTORAT SDM & UMUM
GEDUNG RNI Lt.1
JL. Denpasar raya kav.D III, Kuningan
JAKARTA 12950
Paling lambat tanggal 4 Februari 2012 cap pos
Hanya lamaran yang memenuhi syarat yang akan di proses

»»  READMORE...

Skripsi Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

BAB SATU
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang Masalah.
Manusia diciptakan sebagai makhluk yang paling sempurna di antara makhluk-makhluk lainnya. Allah SWT. Memberi akal sebagai salah satu ciri kesempurnaannya, dengan akal manusia bisa berpikir, menciptakan kebudayaan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta peradaban. Disisi lain manusia diciptakan berpasang-pasangan, bersuku-suku, berbangsa, dan berkabilah. Tujuannya agar saling menjalin hubungan baik, saling kenal mengenal antara satu dengan yang lainnya, agar tidak terjadinya permusuhan. Seperti yang telah diterangkan dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat Allah berfirman :
ูŠุง ุฃูŠู‡ุง ุงู„ู†ุงุณ ุฅู†ุง ุฎู„ู‚ู†ุงูƒู… ู…ู† ุฐูƒุฑ ูˆุฃู†ุซู‰ ูˆุฌุนู„ู†ุงูƒู… ุดุนูˆุจุง ูˆู‚ุจุงุฆู„ ู„ุชุนุงุฑููˆุง ุฅู† ุฃูƒุฑู…ูƒู… ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ุฃุชู‚ุงูƒู… ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู… ุฎุจูŠุฑ (ุงู„ุญุฌุฑุงุช : 13)
Artinya :
"Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan maha mengenal" (QS. Al- Hujarat ayat 13).[1]

Dalam perspektif Islam, manusia dapat melampiaskan nafsu seksualnya dan mengembangkan keturunannya antara laki-laki dan perempuan dengan jalan nikah, dan dilarang melakukan perzinaan, homoseksual, lesbian dan lain-lainnya, karena hal itu merupakan perbuatan keji dan berdampak buruk dalam kehidupan.
Dalam Islam, problema seperti homoseksual di atas bukanlah suatu permasalahan yang baru, akan tetapi sudah ada sejak zaman Nabi Luth As, di mana ummatnya lebih banyak melakukan penyimpangan hubungan kelamin yaitu homoseks (liwath). Homoseks ini merupakan salah satu perbuatan keji dan dosa besar serta menyalahi etika, fitrah manusia, agama  bahkan merusak kesehatan jiwa.
Menurut Budi Handrianto, ada beberapa faktor yang menjadikan mereka berperilaku homoseks, yang pertama faktor lingkungan, pergaulan, ekonomi dan psikologi (kejiwaan). Faktor lingkungan merupakan faktor yang dapat mengubah perilaku seseorang menjadi homo. Tentu saja dalam lingkungan tersebut hanya terdapat orang-orang yang telah menjadi homo dan jauh dari wanita-wanita. Dengan kondisi seperti ini, lambat laun seorang akan tertular kemudian dapat berubah menjadi homo.[2]
Faktor yang kedua adalah faktor pergaulan, artinya laki-laki normal bergaul dengan laki-laki homoseks dalam berbagai aktivitas lama-kelamaan ia akan terpengaruh untuk menjadi homoseks. Sesungguhnya siapa saja yang mencoba untuk menikmati kenikmatan seks yang ada dalam kehidupan mereka, memang mempunyai suatu variasi dan teknik berbeda yang tidak dapat disamakan dengan berhubungan seks dengan wanita (istri yang sah). Jadi tidak mustahil di Negara-negara maju ada golongan manusia yang ingin memperjuangkan haknya supaya dijadikan sebagai Undang-undang atau peraturan Negara tentang kebebesan sesama jenis.
Faktor yang ketiga yakni faktor ekonomi, hal ini terjadinya karena ingin iseng-iseng atau ingin mencoba-coba perbuatan tersebut agar memperoleh sejumlah uang untuk keperluan yang mendadak, biasanya sering dilakukan oleh oknum mahasiswa yang suka menggunakan uang kuliahnya ketempat yang tidak diperlukan, maka kalau sudah demikian tidak tau cari kemana, minta sama orang tua tidak berani karena sudah diberikan, maka orang-orang begini, apalagi pengetahuan agamanya tergolong minim sekali tidak akan segan-segan menawarkan dirinya pada para homosek yang ingin melampiaskan hawa nafsunya demi sejumlah uang.
Sedangkan faktor yang ke empat adalah faktor psikologis, dikarenakan frustasi atau kekecewaan dengan "orang yang dicintai" maka trauma dalam percintaan dan sering dikecewakan wanita-wanita, membuat ia bergaul dengan para homoseks sampai terjadi suatu ikatan asmara pada pelaku homoseks tadi. Sebab lain adalah rasa muak (benci) pada wanita, kemudian laki-laki tersebut mencari variasi dengan sesama jenis. Hal ini cukup cepat tertular sehingga akhirnya menjadi homoseks yang cukup profesional.[3]
Dari ke empat faktor di atas, dapat dilihat bahwa orang melakukan hubungan seks sesama jenis selain untuk mencari kepuasan batin juga ada faktor lain yang sangat mempengaruhi sehingga mereka melakukan hubungan seks sesama jenis. Faktor yang paling menonjol adalah faktor ekonomi sehingga untuk demi memenuhi kebutuhan hidup rela melakukan homoseks yang pada gilirannya menyebabkan gangguan pada psikologis yang justru menyebabkan tidak adanya rasa suka kepada lawan jenis.
Syari'at Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya.[4] akan tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukumannya:
1.      Pendapat pertama antara lain Imam Syafi'i yang berpendapat bahwa pasangan homoseks dihukum mati berdasarkan hadits Nabi riwayat Khamsah dari Ibnu Abbas :
ูˆุนู† ุนูƒุฑู…ุฉ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ู‚ุงู„ : ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู…
ู…ู† ูˆุฌุฏ ุชู…ูˆู‡ ูŠุนู…ู„ ุนู…ู„ ู‚ูˆู… ู„ูˆุท ูุงู‚ุชู„ูˆุง ุงู„ูุงุนู„ ูˆุงู„ู…ูุนูˆู„ ุจู‡ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฎู…ุณุฉ)
"Dan dari ‘Ikrimah, dari ibnu Abbas r.a.m. ia berkata, Rasulullah saw. Bersabda, “barang siapa menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya). (H.R. Lima ahli Hadits).[5]
  1. Pendapat kedua antara lain Al-Auza’i, Abu Yusuf dan lain-lain, hukumannya disamakan dengan hukuman zina yaitu hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin dan dirajam untuk pelaku yang sudah kawin berdasarkan hadits Nabi
ุฅุฐุง ุฃุชู‰ ุงู„ุฑุฌู„ ุงู„ุฑุฌู„ ูู‡ู…ุง ุฒุงู†ูŠุงู†
            "Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain maka kedua-duanya adalah berbuat zina" [6]
  1. Pendapat ke tiga antara lain abu hanifah, pelaku homoseks dihukum ta'zir, sejenis hukuman bertujuan edukatif sedangkan berat ringan hukuman diserahkan kepada pengadilan (hakim).[7]
Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak yang layak diberlakukan kepada pelaku, perbedaan hanya menyangkut dua hal, pertama perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas, perbedaan ulama yang mengkatagorikan perbuatan tersebut, apakah dikatagorikan zina atau tidak.


1.2.  Rumusan Masalah
Dari uraian di atas dapat dirumuskan pokok masalah skripsi sebagai berikut;
a.       Bagaimana pendangan lebih lanjut para fuqaha tentang hukuman terhadap pelaku homoseks?
b.      Apa saja yang menyebabkan para fuqaha berbeda pendapat dalam masalah ini?

1.3.  Tujuan Pembahasan
Setiap kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh manusia tentunya tidak terlepas dari tujuan yang hendak dicapai, begitu juga dengan penelitian ini yang tentunya mempunyai tujuan tersendiri. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk  mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha’ tentang hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku homoseks
2. Untuk  mengetahui tentang sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para fuqaha dalam menentukan hukuman terhadap pelaku homoseks.
3. Untuk mengetahui dalil-dalil yang berbeda yang digunakan ulama dalam berpendapat tentang  hukuman bagi pelaku homoseks

1.4.  Penjelasan Istilah
Sebelum penulis menguraikan isi dari skripsi ini, terlebih dahulu akan dijelaskan istilah yang terdapat pada judul, hal ini menurut hemat penulis dijelaskan guna menghindari kekeliruan dan kesimpangsiuran. dalam memberikan makna judul skripsi ini, antara lain istilah yang perlu dijelaskan adalah :
  1. Hukuman
  2. Pelaku
  3. Homoseks



1.4.1  Hukuman
Kata hukuman berasal dari kata "hukum", ditambah dengan akhiran "an" yang dalam bahasa arab disebut " ุงู„ุนู‚ูˆุจุฉ ", sering disebut dengan ", ุนู‚ุง ุจ". Sementara dalam bahasa inggris di sebut "punishment". [8]
hukuman dalam istilah fiqh disebut "uqubah". Abdul Qadir 'Audah memberikan definisi uqubah sebagai berikut :
ุงู„ุนู‚ูˆุจุฉ ู‡ู‰ ุงู„ุฌุฒุงุก ุงู„ู…ู‚ุฑุฑ ู„ู…ุตู„ุญุฉ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ุนู„ู‰ ุนุตูŠุงู† ุงู„ุดุงุฑุนุฒ
Artinya :"Hukuman yaitu pembalasan yang diterapkan guna menjaga kemaslahatan umum terhaap pelanggaran ketentuan syara'".[9]
Menurut R. Susilo yang dimaksud dengan hukuman ialah :" suatu perasaaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah menalanggar Undang-undang hukum pidana".
Sedangkan menurut Ahmad Hanafi, makna hukuman adalah "suatu tindakan pencegahan (ar-rad untuk waz-zajru) dan pengajaran serta pendidikan (al-islah wat-tahdzib).[10]
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan, bahwa hukuman adalah "suatu tindakan/siksaan yang dijatuhkan oleh hakim kepada siapa saja yang melanggar hukum, baik hukum pidana islam maupun  hukum positif, sebagai tindakan pencegahan, pengajaran serta pendidikan yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan hidup manusia".
1.4.2.      Pelaku
Kata pelaku berasal dari kata "laku" yang ditambah awalan "pe" yang berarti orang yang melakukan suatu perbuatan.[11] Adapun pelaku yang penulis maksudkan disini adalah orang yang melakukan perbuatan homoseks dan pasangannya.
1.4.3.      Homoseks
Homoseks dalam bahasa arab disebut "liwath" yang berarti "hubungan seks sejenis yang dalam hal ini berupa homoseks. Istilah liwath berasal dari perbuatan kaum Nabi Luth, karena ummatnya sebagai orang yang mula-mula melakukan penyimpangan seks seperti itu[12].
            G. karta saputra dan Hartini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan homoseks ialah :"daya tarik seks terhadap individu dari seks yang sama[13].
            Menurut Kartono dan Dali Gulo, homoseks adalah "kecenderungan memiliki hasrat-hasrat seksual atau mengadakan hubungan dengan anggota dari jenis kelamin yang sama[14].
Jadi homoseks yang penulis maksudkan di dalam skripsi ini, adalah hubungan seksual antara sesama jenis laki-laki dengan laki-laki yang disebut dengan sodomi, sedangkan untuk hubungan sejenis yang dilakukan antara perempuan disebut dengan lesbian. Untuk lebih jelasnya pengertian dan maksud homoseks dalam pembahasan skripsi ini, akan penulis jelaskan pada bab dua nanti.

1.5. Kajian Pustaka
Penelitian yang khusus membahas tentang Penentuan Terhadap Pelaku Homoseks Menurut Hukum Islam (Study Pandangan Para Fuqaha) belum banyak penulis temukan, akan tetapi penelitian yang berhubungan dengan Penentuan Hukuman Terhadap Pelaku Homoseks dalam Islam telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Supriadi misalnya melakukan penelitian tentang “Homoseks dan Lesbian dalam Pandangan Fiqih.” Dalam penelitian tersebut Supriadi membahas tentang perbedaan pendapat para ulama dalam penentuan hukuman bagi pelaku homoseks dan lesbian, hasil penelitian menunjukkan bahwa dikalangan para ulama masih terjadi banyak perbedaan pendapat tentang hukumannya. Akan tetapi kebanyakan para ulama mengharamkan homoseks dan lesbian karena bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Selanjutnya Muzdalifah yang melakukan penelitian tentang “Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Homoseks (studi komparasi antara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik)”, Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Homoseks menurut Imam Abu Hanifah tidak termasuk dalam kategori zina sebab homoseks dan zina mempunyai akar kata yang berbeda walaupun keduanya disebut sebagai fahisyah. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa penyebutan homoseks sebagai fahisyah menunjukan kesamaannya dengan zina yang disebut juga sebagai fahisyah. Imam Malik mengqiyaskan homoseks dengan zina. Zina sebagai asl, dan homoseks sebagai far yang dicari kepastian hukumnya. Dari kedua pendapat ini terlihat bahwa mereka berbeda dalam beristinbat, Abu hanifah tidak menggunakan qiyas sedangkan Imam Malik menggunakan qiyas
Namun, berdasarkan telaah yang penulis lakukan terhadap penelitian sebelumnya. pendekatan dan perumusan masalahnya sangatlah berbeda terutama dari segi penentuan hukuman bagi pelaku homoseks dengan mengambil pendapat para fuqaha atau dalil yang lebih kuat.

1.6. Metode Penelitian
Dalam penulisan karya ilmiah, metode dan pendekatan penelitian merupakan hal yang sangat penting, sehingga dengan adanya metode penelitian mampu mendapatkan data yang akurat dan akan menjadi penelitian yang diharapkan.
Maka dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu dengan membahas masalah yang timbul sekarang untuk dianalisis pemecahannya berdasarkan buku-buku dan sumber yang berkaitan dengan penelitian ini. Penulis mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan konsep yang dibahas, dan memaparkan data-data secara rinci untuk penyelesaian masalah (problem solving).[15]
1.6.1.  Sumber Data
    Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primer adalah data-data yang diperoeh secara langsung dari sumber aslinya untuk djadikan sebagai bahan rujukan yaitu kitab Kitab Al-Fiqh Ala Mazahibil Arba’ah, atau buku-buku yang ada menyebutkan tentang homoseks dan buku-buku lain yang berkaitan dengan masalah yang sedang di kaji.[16] Sedangkan data skunder adalah data-data yang diperoleh melalui data yang telah diteliti dan telah dikumpulkan oleh pihak lain seperti: Jurnal ilmiah, kamus bahasa dan bahan lain yang berhubungan dengan masalah yang sedang dikaji.
1.6.2. Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sehingga data yang terkumpul lebih banyak dengan cara library research. Yaitu dengan cara menelaah, mempelajari, menganalisis tentang buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Disamping itu  penulis juga menggunakan literatur-literatur pendukung lainnya, seperti artikel-artikel, serta media internet yang berhubungan dengan penelitian ini.[17]
1.6.3. Langkah-Langkah Analisis Data
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode deskriptif analisis. Metode deskriptif adalah mencari fakta dengan intepretasi yang tepat. Secara harfiah, metode deskriptif adalah metode penelitian untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, sehingga metode ini berkehendak mengadakan akumulasi semua data dasar.[18]
Sedangkan metode analisis adalah upaya menganalisis data-data yang terdokumentasi dalam bentuk data skunder tentang permasalahan yang berkenaan dengan penelitian. Analisa data merupakan bagian yang sangat penting dalam metode penelitian.[19]
Setelah data-data tersebut diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mengklasifikasikan data ke dalam bentuk data primer dan data skunder, selanjutnya data tersebut dianalisis secara mendalam dan menyeluruh dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk dapat diambil suatu kesimpulan dari hasil penelitian. Selanjutnya hasil tersebut dituangkan dalam bentuk laporan penelitian.

1.7.      Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah penyusunan, pemeriksaan dan penelaahan, maka penulis membagi skripsi ini kedalam empat bab yang masing-masing bab mempunyai anak bab.
Adapun sistematika pembagian bab-bab ini secara umum dapat di gambarkan sebagai berikut :
Bab satu berisi pendahuluan; menjelaskan beberapa faktor yang membuat penulis tertarik untuk membahas tulisan ini, atau disebut juga dengan latar belakang permasalahan, berikutnya dijelaskan pula tentang rumusan masalah dan tujuan yang ingin dicapai dalam tulisan ini, berikutnya dijelaskan penjelasan istilah dan tentang metode penyusunan dan terakhir dikemukakan sistematika pembahasannya.
Bab dua berjudul homoseks dan masalahnya; yang menguraikan tentang pengertian, hukum dan hikmah pengharaman homoseks, sejarah dan sebab terjadi homoseks selanjutnya diuraikan pula tentang perilaku homoseks yang dianggap termasuk perilaku menyimpang.
Bab tiga menjelaskan tentang hukuman terhadap perilaku homoseks dan pendapat para fuqaha beserta dalil-dalil yang menentukan hukuman dikenakan atas para pelakunya selanjutnya juga diuraikan tentang sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat dalam penentuan hukuman.
Bab empat berisi penutup yang memuat beberapa kesimpulan diakhiri dengan mengemukakan saran-saran yang dianggap berguna minimal untuk menambah wawasan pengetahuan.




[1]Departemen Agama RI., Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemahan al-Qur’an, 1984), h1m. 160

[2] Budi Handrianto, Seks Dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996)., hlm. 276.

[3]  Ibid, hlm. 36

4 Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Mazahibil Arba’ah, Juz. V, Beirut: Darul Qatib, A1-Alamiah, 1992), hlm. 22.

[5] Ahmad Abdul Majid, Masail Fiqiah, Cet. V, (Pasuruan: Garuda Buana Indah, 1995), hlm. 34

[6] Sayyid Sabiq , Fiqh Sunnah, Jild 1, (Beirut: Darul Fikri, Cet 4, 1983), hlm. 361 

[7]  M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,1998), hlm. 66

[8]  F. Steingass, English Arabic Dictionary, (New Delhi: Cosmo Publications, t,t, 1987), hlm 311.

[9] Abdul Qadir 'Audah, Al-Tasyry Al-Jinai Al-Islami Muqarranan Bil Qanun Al-Araby, (Beirut, Libanon:  Darl al-Fikr t.t,  1992), hlm. 609.

[10] Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), hlm 255

[11] Ibid, hlm.  488.

[12] Anonymous, "Liwath", Ensikplodi Nasional Indonesia, Nomor 9 (Jakarta: Cipta Adi Pustaka, 1990) , hlm. 408.

[13]  G. Karta Sapoetra dan Hartini, Kamus Sosiologi dan Kependudukan, (Jakarta: Bumi Aksara, Cet 1, 1992),  hlm. 185

[14] Kartini Kartono dan Dali Gulo, Kamus Psikologi, (Bandung: Pionir Jaya, Cet 1, 1987), hlm. 206

[15] Moh. Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999), hlm. 211.

[16] Winarno Surachman, Pengantar Penelitian Ilmiah, (Bandung: Tarsito, 1982), hlm. 22.

[17] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek,(Jakarta: Bumi Aksara, 1989), hlm. 38.

[18] Moh.Nazir, Metode Penelitian, hlm. 55.

[19] Ibid, hlm. 346.
»»  READMORE...